Sabtu, 28 September 2013
Jumat, 21 Juni 2013
CINA BERHASIL MEMBUAT COMPUTER TERCEPAT DI DUNIA
Superkomputer buatan China bernama Tianhe-2, hampir dua kali
lebih cepat dari superkomputer Titan buatan AS dalam lomba di Leipzig,
Jerman.
Sebuah superkomputer baru yang dikembangkan Universitas Teknologi Pertahanan Nasional China telah dinyatakan sebagai yang tercepat di dunia, menyalip superkomputer Titan Amerika di Laboratorium Nasional Oak Ridge milik Departmen Energi Amerika.
Daftar baru 500 superkomputer paling hebat di dunia diumumkan Senin dalam Konferensi Superkomputer Internasional 2013, di Leipzig, Jerman.
Superkomputer bernama Tianhe-2, yang dalam bahasa Mandarin berarti Milky Way-2, mampu melakukan 33,86 petaflops atau 33.860 triliun operasi matematik per detik. Perangkat ini memiliki 3,12 juta prosesor dan menggunakan chip Ivy Bridge rancangan Intel Amerika dan chip Xeon Pi. Tetapi para pakar mengatakan banyak fitur superkomputer itu yang dikembangkan di China.
Komputer baru itu hampir dua kali lebih cepat dari Titan, peringkat dua dalam daftar itu. Superkomputer Titan di Tennessee hanya mampu melakukan 17,59 petaflops.
Amerika masih mendominasi industri, mengembangkan 252 dari 500 superkomputer dalam daftar itu. Komputer China duduk di peringkat kedua dengan 66 dan Jepang pada posisi ketiga dengan 30 perangkat.
Tianhe-2 akan diluncurkan akhir tahun ini di Pusat Superkomputer Nasional China di Guangzhou.
Superkomputer digunakan untuk simulasi proses yang sangat kompleks seperti sistem cuaca atau fungsi otak manusia.
Sebuah superkomputer baru yang dikembangkan Universitas Teknologi Pertahanan Nasional China telah dinyatakan sebagai yang tercepat di dunia, menyalip superkomputer Titan Amerika di Laboratorium Nasional Oak Ridge milik Departmen Energi Amerika.
Daftar baru 500 superkomputer paling hebat di dunia diumumkan Senin dalam Konferensi Superkomputer Internasional 2013, di Leipzig, Jerman.
Superkomputer bernama Tianhe-2, yang dalam bahasa Mandarin berarti Milky Way-2, mampu melakukan 33,86 petaflops atau 33.860 triliun operasi matematik per detik. Perangkat ini memiliki 3,12 juta prosesor dan menggunakan chip Ivy Bridge rancangan Intel Amerika dan chip Xeon Pi. Tetapi para pakar mengatakan banyak fitur superkomputer itu yang dikembangkan di China.
Komputer baru itu hampir dua kali lebih cepat dari Titan, peringkat dua dalam daftar itu. Superkomputer Titan di Tennessee hanya mampu melakukan 17,59 petaflops.
Amerika masih mendominasi industri, mengembangkan 252 dari 500 superkomputer dalam daftar itu. Komputer China duduk di peringkat kedua dengan 66 dan Jepang pada posisi ketiga dengan 30 perangkat.
Tianhe-2 akan diluncurkan akhir tahun ini di Pusat Superkomputer Nasional China di Guangzhou.
Superkomputer digunakan untuk simulasi proses yang sangat kompleks seperti sistem cuaca atau fungsi otak manusia.
Superkomputer Tianhe-2 telah dinyatakan TOP500 gelar superkomputer
tercepat di dunia. Ini dikembangkan oleh Universitas Nasional Teknologi
Pertahanan Cina, mampu beroperasi setara dengan 33.860 triliun kalkulasi
per detik
Tianhe-2 superkomputer, yang berarti Milky Way 2, mengalahkan mesin Titan US Department of Energy
Pemerintah China mengatakan pihaknya bermaksud untuk menginstal
Tianhe-2 di Pusat Supercomputer Nasional di Guangzhou, Cina di mana akan
digunakan untuk 'penelitian dan pendidikan'. Superkomputer seperti
Tianhe-2 digunakan untuk simulasi ledakan nuklir dan merancang pesawat
jet
Superkomputer lain dalam daftar TOP500 dua kali setahun adalah
Amerika Titan, Sequoia, omputer Mira serta komputer K Jepang di posisi
keempat. Sementara pendahulunya Tianhe-2, Tianhe-1A, kesepuluh pada
November 2010
Perusahaan teknologi IBM adalah meletakkan superkomputer Watson untuk
bekerja sebagai manajer customer service. Layanan yang disebut Watson
Engagement Advisor dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dalam bahasa
alami, dan menggunakan berbagai hampir tak terbatas pengetahuan
Pelanggan akan dapat meminta Watson Engagement pertanyaan Advisor
melalui telepon, email dan pesan instan. Sebuah aplikasi smartphone yang
disebut akan diluncurkan akhir tahun ini 'Tanyakan Watson' (foto)
Sumber Artikel: FOTO: Cina berhasil membuat superkomputer tercepat di dunia. http://anaxmuda.blogspot.com/
Sumber Artikel: FOTO: Cina berhasil membuat superkomputer tercepat di dunia. http://anaxmuda.blogspot.com/
Jumat, 14 Juni 2013
Sebelumnya sempat tersiar kabar mengenai keberadaan handphone Samsung Galaxy S4 yang bakal menggunakan prosesor Qualcomm Snapdragon 800. Handphone tersebut pun bakal secara ekslusif dirilis oleh Samsung untuk pasar Korea Selatan. Dan kini, kembali handphone itu muncul dalam sebuah tes benchmark.
Berbeda dengan tes benchmark sebelumnya, handphone dengan nama kode SHV-E330S tersebut mencatatkan rekor tertinggi dalam tes benchmar AnTuTu. Dengan nilai 31491, Galaxy S4 dengan Snapdragon 800 tersebut mengalahkan rekor sebelumnya yang pernah dicapai oleh Exynos 5 Octa dengan nilai 31127 pada platform benchmark yang sama.
Selanjutnya, handphone ini juga telah mendapatkan sertifikasi WiFi. Dengan fakta tersebut, handphone ini pun sepertinya bakal diresmikan oleh Samsung dalam waktu dekat.
Sabtu, 01 Juni 2013
CERPEN MAHASISWA
CERPEN MAHASISWA
Namaku mahasiswa
dikirim dari ujung desa ke universitas di pusat
kota. Aku ternganga. Ah, namaku kan mahasiwa, tak butuh waktu lama untuk
sekadar beradaptasi. Inilah siklus hidup baruku.
Namaku Mahasiswa.
Dua minggu di awal bulan aku kaya, dua minggu
sisanya aku sengsara dan segera menghitung-hitung berapa receh yang tersisa
sambil bersiap-siap mengirimkan pesan ke siapa saja yang kukira-kira sedikit
berada.
Pengirim
: Mahasiwa +628381332xxx
Pusat Pesan :+6283150000xx
Dikirim
: 20-Mar-2012 15:45:00
“Miung, duit gw collapse. Lu mesti pinjemin gw,
klo gak, gw bakal mati.”
Pengirim
: Miung +6283813325xxx
Pusat
Pesan :+6283150000xx
Dikirim
: 20-Mar-2012 15:45:01
“Aduh, Sorry Mahasiwa, duit gw baru dipinjem bokap
buat nyicil motor. Maaf ya.”
Pengirim
: Mahasiwa +6283813325xxx
Pusat
Pesan :+628315000032
Dikirim
: 20-Mar-2012 15:45:02
“EE buset, dah. Yaudah deh. gw cari yang lain”
Namaku Mahasiwa
setelah sms ku terpontang panting ke berbagai
nomor yang ada, akhirnya aku mendapatkan sang pemilik harta. Jawabnya singkat
saja.
Pengirim
: Si Tajir +6283813325xxx
Pusat
Pesan :+6283150000xx
Dikirim
: 20-Mar-2012 15:45:03
“Ok! Mahasiswa, Butuh berapa? kita ketemu ntar di
Kafe XYZ. Gw traktir elu, tenang.”
Namaku mahasiwa,
Meski hidup morat marit, aku masih mengerti
sedikit politik, sosial, dan budaya. Berita perang sudah biasa, kisruh
politik tak jadi masalah. Tapi hal yang paling mengerikan di dunia ini adalah
surat edaran dari pemilik kosku. Isinya begini.
Diberitahukan kepada seluruh penghuni Pondokan
Putri bahwa sejak tanggal 1 April 2013 uang
kos naik Rp1.000.000,00.
WHAT? aku mengucek mataku. Eh, salah baca.
Ternyata, naiknya Cuma Rp10.000 saja.
Ajaibnya, Pemilik Kos ku yang sudah tua renta itu
mampu menaikkan harga kos sejak isu kenaikan BBM baru terendus sedikit saja.
Bahkan pemerintahpun belum mengeluarkan peraturan apa-apa. Cicak pun dibuat
berdecak kagum oleh kemampuan Si Tua.
Namaku mahasiswa.
Agar tak dicap kurang pergaulan aku pun
menjejakkan kakiku di berbagai tempat. Tak cukup hanya mengukuhkan keberadaan
diri, namaku juga harus menghujam di bumi ini. Bukan hanya di lembaran daftar
hadir yang digilir di ruang kuliah.
“Kurang EKSIS tau!!!”
Aku pun menempel-nempelkan namaku di facebook,
twitter, blog, lembaran aplikasi beasiswa, formulir lomba tingkat RT/RW, di
ponsel dosenku, di komunitas yang tersurat dan tersirat, di kartu ATM, di bukti
pembayaran paket pos, di surat lamaran kerja, di makalah kelompok, dan di
otak-otak temanku. Namun dengan isengnya sahabatku yang tak terlalu dekat
berkata.
“Lu mah, gak Eksis!”
Apa dia bilang? aku meradang. Akhirnya aku
membubuhkan tandatangan dan namaku di setiap buku catatan teman-teman sekelas
yang berhasil kusentuh.
Namaku mahasiwa
Pernah duduk di bangku dalam kelas, bangku
auditoriun, bangku ruang seminar, bangku dosen ketika ia tak ada, bangku
angkot, bangku diskusi terbuka, bangku diskusi rahasia, bangku debat feminisme,
bangku debat masalah Tuhan, dan bangku-bangku yang tak sempat kuingat namanya.
Namaku mahasiwa,
pernah pula dipuji dosen ketika makalahku
sempurna. Lain waktu, dimaki di kelas lain karena dianggap tak becus.
“Kamu semester berapa sih? nggak ngerti cara
penulisan makalah ilmiah ya?”
Dasardosensialankurangajarseenaknyamemakikudidepankelas.
Sumpah serapahku keluar bertubi-tubi tanpa spasi. Tentu aku hanya mengucapkan
sumpah serapah itu di dalam hatiku saja. Namanya juga mahasiswa.
Namaku mahasiwa,
sebagai wujud balas dendam terhadap dosen yang
kejam, aku pun hadir di forum pergunjingan mahasiswa-mahasiswa tersakiti
hatinya. Ritual gunjing-menggunjing yang selalu terlaksana di bangku kantin,
sebelah mushala. Semoga Tuhan tak mendengarkan.
“Hahahah sebenarnya bapak itu lucu tahu, lihat
kepala klimisnya hahahahaa,” Ria memulai gunjingan.
Mahasiswa lain yang sakit hatinya telah
bertambah-tambah meniru-niru gaya dosen itu. Mirip sama dengan gerakan tubuh
Pak Dosen di kelas.
“Fahmi! ini teori apa sih? gak jelas!” Keningnya
berkerut-kerut, matanya melotot menatap tajam ke arah mahasiwa yang tengah
dihakimi. Aura tubuhnya menyembur bak si Dosen Pemarah. Fasih sekali temanku
itu meniru.
“HAHAHAHA” Mahasiwa-mahasiswa pun tertawa.
Namaku mahasiwa,
pernah ke kampus terlalu pagi, pernah terlambat
dua menit, lima menit, setengah jam, dan lebih sering terlambat tentunya.
Pernah jalan kaki, pernah naik bus kampus, pernah naik sepeda, naik ojek, naik
angkot, bahkan berlari untuk menuju kelas. Sungguh payah menimba ilmu itu
saudara.
Namaku mahasiwa.
Sesekali sibuk memikirkan negara. Kadang terlibat
pula dalam debat pemberantasan kemiskinan hingga aku lupa bahwa aku adalah
salah satu orang yang masuk dalam daftar orang-orang yang kuperdebatkan. Kadang
aku terlempar ke dalam diskusi mahasiswa wanita kebelet nikah yang memiliki
kemampuan luar biasa dalam menilai pria dengan teori A, B, C, D. Aku hanya
geleng-geleng kepala dibuatnya. Kadang terlibat pula dalam proyek penelitian
sederhana. Kadang terlempar dalam diskusi mahasiwa pria. Kadang aku menganggur
luar biasa.
Namaku mahasiwa,
Kalau aku lulus, aku jadi apa ya?
http://www.anakui.com/2012/06/06/cerpen-mahasiswa/
Kamis, 23 Mei 2013
MENYIKAPI KONTROVERSI UU PERGURUAN TINGGI*)
Ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 2012
tentang Perguruan Tinggi (UU PT) disahkan oleh Presiden 12 Agustus 2012 muncul
penolakan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengamat pendidikan, mahasiswa,
Perguruan Tinggi Swasta, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penolakan itu
merupakan rentetan keberatan sejak UU PT itu masih dalam bentuk Draft, 4 April
2012. Beberapa keberatan itu antara lain indikasi bahwa UU PT merupakan hasil
“kloning” dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), indikasi Liberalisasi
Pendidikan Tinggi dan “sengketa” kewenangan dalam otonomi pendidikan tinggi.
Kemudian mari kita kaji pertentangan-pertentangan itu lebih dalam. Pertama,
menyoal indikasi bahwa UU PT hasil “kloning” UU BHP. Tuduhan itu didasarkan
adanya banyak pasal yang memuat tentang Badan Hukum Pendidikan padahal bahwa UU
BHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010 karena banyak pasal yang bertentangan dengan UUD
1945. UU PT seolah-olah ingin menghidupkan kembali UU BHP yang sangat
mengkomersilkan pendidikan.
Menurut hemat saya tuduhan itu kurang tepat, sebab pertama, UU BHP adalah
turunan dari UU No. 20 th. 2003 tentang Sisdiknas sedangkan UU PT bukanlah
turunan dari UU No. 20 th. 2003 melainkan turunan langsung dari UUD 1945. Ada
atau tidak UU PT akan tetap ada UU BHP sebab itu amanat Undang-Undang (Pasal 53
ayat 4, UU No. 20 th. 2003). Kedua tentang frasa “Badan Hukum Pendidikan”,
dalam putusan MK No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 salah satu putusannya menyatakan bahwa frasa itu konstitusional sepanjang
frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi
penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Ketiga,
indikasi bahwa semangat BHP dalam UU BHP sama dengan BHP dalam UU PT yaitu
komersialisasi pendidikan, perlu pembuktian yang lebih konkrit. Pada dasarnya
BHP dalam UU PT merupakan sistem pengaturan keuangan yang memakai sistem Badan
Layanan Umum (BLU) yang memberikan pelayanan didasarkan
pada prinsip nirlaba, efisiensi dan produktivitas. Ke”awam”an masyarakat tentang BLU-lah yang memicu penolakan. Jika terjadi
penyelewengan dalam penerapan BLU bukan berarti sistem yang salah, melainkan
oknum.
Soal kedua, tentang indikasi Liberalisasi Pendidikan. Hal itu didasarkan
pada pasal 90 UU PT tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh negara lain,
pasal ini memungkinkan PT asing membuka cabang di Indonesia. Dengan adanya
klausul ini memungkinkan PT asing dapat menanamkan “investasi sosial”, “investasi
bisnis” dan “investasi ideologi” di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Sofyan Efendi,
pasal tersebut memiliki sejarah yang panjang, sejak tahun 1994 ketika Indonesia
meratifikasi perjanjian-perjanjian perdagangan mutilateral dan menjadi anggota World Trade Organization (WTO
- Organisasi Perdagangan Dunia) dan pada tahun 2005 menyetujui General
Agreement on Trade in Services (GATS – Perjanjian Umum Perdagangan Jasa),
dimana pendidikan merupakan salah satu dari 12 bidang jasa tersebut.
WTO telah mengidentifikasi 4 mode penyediaan jasa
pendidikan sebagai berikut:
1)
Cross-border supply, institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan
kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree program;
2)
Consumption abroad, adalah bentuk penyediaan jasa pendidikan tinggi yang
paling dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri;
3)
Commercial presence, atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan
membentuk partnership, subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan
tinggi lokal, dan
4)
Presence of natural persons, dosen atau pengajar
asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal.
Liberalisasi pendidikan tinggi menuju perdagangan
bebas jasa yang dipromosikan oleh WTO adalah untuk mendorong agar pemerintah
negara-negara anggota tidak menghambat empat mode penyediaan jasa tersebut
dengan kebijakan-kebijakan intervensionis.
Dibandingkan dengan negara-negara anggota Asean
seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura, Indonesia jauh tertinggal
dalam tingkat partisipasi pendidikan tinggi dan mutu akademik. Tingkat
partisipasi pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 14 persen, jauh
tertinggal dari Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 38-40 persen. Keterbasasan
dana pemerintah, peningkatan permintaan akan pendidikan tinggi bermutu, serta
kemajuan teknologi informasi adalah tiga faktor yang mendorong pertumbuhan “borderless”
market dalam pendidikan tinggi.
Kesimpulanya, tak dapat dipungkiri bahwa pasal 90
adalah pengejawantahan liberalisasi pendidikan, namun sampai kapanpun sulit
menghilangkan pasal ini selama Indonesia masih tergabung dalam WTO. Indonesia
tidak dapat mengucilkan diri dari Internasionalisasi (bukan Globalisasi),
hanya, pemerintah harus membuat regulasi yang tepat dan dapat menjamin
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Terkait ideologi, kita selalu berfikir inferior,
seolah pancasila ideologi terkucil dan tidak mampu membendung ideologi-ideologi
asing. Mengapa kita tidak berfikir sebaliknya, menularkan ideologi pancasila
terhadap negara lain. Hanya dengan itu pancasila menjadi ideologi universal,
sejajar dengan marxisme, liberalisme, solialisme dan ideologi lain. Lagipula UU
PT telah menetapkan pancasila sebagai matakuliah wajib (Pasal 35 ayat 3b), selangkah lebih maju dari UU No. 20 Th. 2003. Harvard-pun
(seharusnya) wajib mengajarkan matakuliah pancasila jika membuka “waralaba” di
Indonesia.
Soal terakhir terkait otonomi perguruan tinggi.
Beberapa pengamat mengatakan bahwa UU PT mencederai otonomi perguruan tinggi
dan juga dalam arti pendidikan tinggi. Pemerintah dinilai terlalu campur tangan
dalam menetapkan rumpun ilmu, kurikulum, dan penelitian. UU PT nantinya perlu
menerbitkan setidaknnya 11 Peraturan Pemerintah (PP) dan 31 Peraturan Menteri
(Permen), bandingkan dengan hanya 5 hal yang harus diatur dalam statuta PT
masing-masing. Bahkan menurut pasal 66, statuta PTN dan PTN Badan Hukum
ditetapkan dengan Permen dan PP.
Pengekangan terhadap kebebasan akademik akan justru
menghambat kemajuan ilmu pengetahuan. Idealnya memang PT diberikan otonomi
penuh untuk mengembangkan diri, namun kiranya perlu kita pertimbangkan kondisi
yang terjadi di Indonesia saat ini.
Saya berpendapat bahwa campur tangan pemerintah itu
bukan tanpa dasar. Pengaturan itu adalah bukan bentuk batas atas melainkan
batas minimal. M. Nuh, Mendikbud RI menyatakan dari 83 PT pemerintah,
kualitasnya berbeda-beda. Sebanyak 7 PTN berstatus badan hukum milik pemerintah
yang dinilai sebagai kampus unggulan di negeri ini, 20 PTN menerapkan
pengelolaan BLU, dan sisanya satuan kerja. Adapun jumlah PTS lebih banyak lagi,
sekitar 3.000 PT. Disparitasnya juga sangat lebar. Tak sampai 50% PTS ”sehat”. Belum
lagi soal kualitas dosen dan publikasi internasional. Dari sekian banyak PT itu
tak ada satupun yang masuk 100 besar dunia. Menurut QS Top Universities, UI
hanya menempati peringkat 217, ITB
peringkat 342 dan UGM peringkat 451. Hanya 3 PT itu yang masuk 100 besar
Asia dan menurut Webometrics ada 29 PT
yang masuk 100 besar Asia Tenggara (UI peringkat 6). Itu menunjukkan kualitas
PT Indonesia dibanding PT luar negeri.
UU PT tentu saja harus menaungi semua kepentingan
PT yang kondisinya berbeda-beda. Semuanya tentu ada saatnya, perlu ada
fase-fasenya, mulai dari penguatan, pemberdayaan, dan sinergi. Arahnya, PT
harus otonom. Kondisi saat ini sepertinya lebih memungkinkan untuk tetap
memberikan kontrol. Ada banyak wewenang yang telah didelegasikan kepada masing-masing
PT, namun banyak pula yang harus tetap berada dalam kewenangan Menteri atau
Pemerintah untuk menjamin semuanya menuju ke satu arah: tujuan pendidikan
nasional.
Kita bukanlah bangsa yang hendak berjalan mundur. Kita tidak ingin UU PT
bernasib seperti UU BHP. Kita tentu berharap semoga UU PT dapat meningkatkan
kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sebagai pilar pembangunan bangsa. Menurut Prof. Dr. Soedijarto MA, Indonesia
adalah satu-satunya atau paling tidak salah satu dari tidak banyak negara yang
dalam deklarasi kemerdekaannya, yang selanjutnya tertuang dalam Pembukaan UUD
1945 yang meletakkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu misi
penyelenggaraan pemerintahan negara. Bandingkan dengan deklarasi kemerdekaan
Amerika yang “hanya” menjamin terpenuhinya hak dasar manusia: “life,
liberty, and pursuit of happiness” – hak
hidup, kemerdekaan dan memperoleh kebahagiaan.*) oleh Wahyu Pambudi, mahasiswa semester akhir Program Studi Pendidikan Sejarah
Langganan:
Postingan (Atom)