Sabtu, 28 September 2013

Belum kenal dengan istilah “akreditasi”?

Akreditasi sendiri adalah salah satu bentuk penilaian terhadap mutu dan kelayakan sebuah institusi perguruan tinggi atau program studi, yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.

Organisasi yang bertugas melakukan penilaian dan telah diakui oleh pemerintah RI sekarang adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebenarnya, apa sih manfaat dari akreditasi program studi tersebut?

1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.

2. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

BAN- PT sendiri melakukan klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut berdasarkan 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Penilaiannya mulai dari kualitas dosen/pengajar yang harusnya minimal S2. Bagaimana kelulusannya, manajemen pengelolaan kampus, fasilitas yang ada, kreativitas atau mutu mahasiswanya, hingga pengabdian terhadap masyarakat.

Nantinya, tiap institusi (Universitas) atau program studi (jurusan atau fakultas) akan diberi ranking A, B, C bahkan tak terakreditasi. Dari ranking itulah biasanya masyarakat akan menilai mana kampus yang bagus, standar dan sebaiknya tidak dipilih.

Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:

1. Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta

2. Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).

Dari akreditasi ini, kamu yang gagal masuk Universitas Negeri atau memang sudah mengincar program studi tertentu di kampus swasta, gak perlu khawatir untuk masuk Universitas Swasta. Karena dari ranking akreditasi ini, kamu bisa mengetahui bahwa program studi yang kamu inginkan di kampus swasta incaranmu, ternyata kualitasnya dinilai lebih bagus dari kampus lain, bahkan sebanding dengan kampus negri.

Dari akreditasi inilah kamu gak perlu takut masuk kampus yang gak termasuk dalam jajaran 5 kampus terbaik. Toh standar yang diambil dari tiap perusahaan untuk pekerjanya sekarang bukan mahasiswa dari kampus tertentu, tapi akreditasi dari kampusmu.

Misalnya, kamu sangat ingin masuk Program Studi Hukum di Universitas B. Tapi secara ranking Universitas dari BAN-PT, kampus B termasuk ranking ke 5. Dan teman-teman kamu banyak yang masuk ke Universitas A yang memiliki ranking 2. Kamu gak perlu khawatir. Lihat saja akreditasi dari program studi yang kamu ambil. Karena penilaian tiap program studi berbeda dengan Universitas.

Sebuah Universitas mendapat ranking tertinggi, apabila semua program studinya mendapat nilai A. Apabila Progam Studi Hukum di Universitas A dan B sama-sama akreditasi A, berarti kualitas keduanya dianggap sama untuk program studi hukum.

 
:) maaf jika da yg salah hehehehehe "just share"