Belum kenal dengan istilah “akreditasi”?
Akreditasi sendiri adalah salah satu bentuk penilaian terhadap mutu dan
kelayakan sebuah institusi perguruan tinggi atau program studi, yang
dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.
Organisasi yang bertugas melakukan penilaian dan telah diakui oleh
pemerintah RI sekarang adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT). Sebenarnya, apa sih manfaat dari akreditasi program studi
tersebut?
1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang
terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT,
sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari
penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
2. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat
pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
BAN- PT
sendiri melakukan klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut
berdasarkan 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan
relevansi (25%). Penilaiannya mulai dari kualitas dosen/pengajar yang
harusnya minimal S2. Bagaimana kelulusannya, manajemen pengelolaan
kampus, fasilitas yang ada, kreativitas atau mutu mahasiswanya, hingga
pengabdian terhadap masyarakat.
Nantinya, tiap institusi
(Universitas) atau program studi (jurusan atau fakultas) akan diberi
ranking A, B, C bahkan tak terakreditasi. Dari ranking itulah biasanya
masyarakat akan menilai mana kampus yang bagus, standar dan sebaiknya
tidak dipilih.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
1. Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
2. Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua
perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan
Perguruan Tinggi Kedinasan).
Dari akreditasi ini, kamu yang
gagal masuk Universitas Negeri atau memang sudah mengincar program studi
tertentu di kampus swasta, gak perlu khawatir untuk masuk Universitas
Swasta. Karena dari ranking akreditasi ini, kamu bisa mengetahui bahwa
program studi yang kamu inginkan di kampus swasta incaranmu, ternyata
kualitasnya dinilai lebih bagus dari kampus lain, bahkan sebanding
dengan kampus negri.
Dari akreditasi inilah kamu gak perlu
takut masuk kampus yang gak termasuk dalam jajaran 5 kampus terbaik. Toh
standar yang diambil dari tiap perusahaan untuk pekerjanya sekarang
bukan mahasiswa dari kampus tertentu, tapi akreditasi dari kampusmu.
Misalnya, kamu sangat ingin masuk Program Studi Hukum di Universitas B.
Tapi secara ranking Universitas dari BAN-PT, kampus B termasuk ranking
ke 5. Dan teman-teman kamu banyak yang masuk ke Universitas A yang
memiliki ranking 2. Kamu gak perlu khawatir. Lihat saja akreditasi dari
program studi yang kamu ambil. Karena penilaian tiap program studi
berbeda dengan Universitas.
Sebuah Universitas mendapat ranking
tertinggi, apabila semua program studinya mendapat nilai A. Apabila
Progam Studi Hukum di Universitas A dan B sama-sama akreditasi A,
berarti kualitas keduanya dianggap sama untuk program studi hukum.
:) maaf jika da yg salah hehehehehe "just share"