Sabtu, 28 September 2013

Belum kenal dengan istilah “akreditasi”?

Akreditasi sendiri adalah salah satu bentuk penilaian terhadap mutu dan kelayakan sebuah institusi perguruan tinggi atau program studi, yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.

Organisasi yang bertugas melakukan penilaian dan telah diakui oleh pemerintah RI sekarang adalah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebenarnya, apa sih manfaat dari akreditasi program studi tersebut?

1. Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.

2. Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

BAN- PT sendiri melakukan klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut berdasarkan 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Penilaiannya mulai dari kualitas dosen/pengajar yang harusnya minimal S2. Bagaimana kelulusannya, manajemen pengelolaan kampus, fasilitas yang ada, kreativitas atau mutu mahasiswanya, hingga pengabdian terhadap masyarakat.

Nantinya, tiap institusi (Universitas) atau program studi (jurusan atau fakultas) akan diberi ranking A, B, C bahkan tak terakreditasi. Dari ranking itulah biasanya masyarakat akan menilai mana kampus yang bagus, standar dan sebaiknya tidak dipilih.

Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:

1. Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta

2. Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).

Dari akreditasi ini, kamu yang gagal masuk Universitas Negeri atau memang sudah mengincar program studi tertentu di kampus swasta, gak perlu khawatir untuk masuk Universitas Swasta. Karena dari ranking akreditasi ini, kamu bisa mengetahui bahwa program studi yang kamu inginkan di kampus swasta incaranmu, ternyata kualitasnya dinilai lebih bagus dari kampus lain, bahkan sebanding dengan kampus negri.

Dari akreditasi inilah kamu gak perlu takut masuk kampus yang gak termasuk dalam jajaran 5 kampus terbaik. Toh standar yang diambil dari tiap perusahaan untuk pekerjanya sekarang bukan mahasiswa dari kampus tertentu, tapi akreditasi dari kampusmu.

Misalnya, kamu sangat ingin masuk Program Studi Hukum di Universitas B. Tapi secara ranking Universitas dari BAN-PT, kampus B termasuk ranking ke 5. Dan teman-teman kamu banyak yang masuk ke Universitas A yang memiliki ranking 2. Kamu gak perlu khawatir. Lihat saja akreditasi dari program studi yang kamu ambil. Karena penilaian tiap program studi berbeda dengan Universitas.

Sebuah Universitas mendapat ranking tertinggi, apabila semua program studinya mendapat nilai A. Apabila Progam Studi Hukum di Universitas A dan B sama-sama akreditasi A, berarti kualitas keduanya dianggap sama untuk program studi hukum.

 
:) maaf jika da yg salah hehehehehe "just share"

Jumat, 21 Juni 2013

 CINA BERHASIL MEMBUAT COMPUTER TERCEPAT DI DUNIA
Superkomputer buatan China bernama Tianhe-2, hampir dua kali lebih cepat dari superkomputer Titan buatan AS dalam lomba di Leipzig, Jerman.

Sebuah superkomputer baru yang dikembangkan Universitas Teknologi Pertahanan Nasional China telah dinyatakan sebagai yang tercepat di dunia, menyalip superkomputer Titan Amerika di Laboratorium Nasional Oak Ridge milik Departmen Energi Amerika.


Daftar baru 500 superkomputer paling hebat di dunia diumumkan Senin dalam Konferensi Superkomputer Internasional 2013, di Leipzig, Jerman.


Superkomputer bernama Tianhe-2, yang dalam bahasa Mandarin berarti Milky Way-2, mampu melakukan 33,86 petaflops atau 33.860 triliun operasi matematik per detik. Perangkat ini memiliki 3,12 juta prosesor dan menggunakan chip Ivy Bridge rancangan Intel Amerika dan chip Xeon Pi. Tetapi para pakar mengatakan banyak fitur superkomputer itu yang dikembangkan di China.


Komputer baru itu hampir dua kali lebih cepat dari Titan, peringkat dua dalam daftar itu. Superkomputer Titan di Tennessee hanya mampu melakukan 17,59 petaflops.


Amerika masih mendominasi industri, mengembangkan 252 dari 500 superkomputer dalam daftar itu. Komputer China duduk di peringkat kedua dengan 66 dan Jepang pada posisi ketiga dengan 30 perangkat.


Tianhe-2 akan diluncurkan akhir tahun ini di Pusat Superkomputer Nasional China di Guangzhou.


Superkomputer digunakan untuk simulasi proses yang sangat kompleks seperti sistem cuaca atau fungsi otak manusia.
Superkomputer Tianhe-2 telah dinyatakan TOP500 gelar superkomputer tercepat di dunia. Ini dikembangkan oleh Universitas Nasional Teknologi Pertahanan Cina, mampu beroperasi setara dengan 33.860 triliun kalkulasi per detik

Tianhe-2 superkomputer, yang berarti Milky Way 2, mengalahkan mesin Titan US Department of Energy

Pemerintah China mengatakan pihaknya bermaksud untuk menginstal Tianhe-2 di Pusat Supercomputer Nasional di Guangzhou, Cina di mana akan digunakan untuk 'penelitian dan pendidikan'. Superkomputer seperti Tianhe-2 digunakan untuk simulasi ledakan nuklir dan merancang pesawat jet
Superkomputer lain dalam daftar TOP500 dua kali setahun adalah Amerika Titan, Sequoia, omputer Mira serta komputer K Jepang di posisi keempat. Sementara pendahulunya Tianhe-2, Tianhe-1A, kesepuluh pada November 2010

Perusahaan teknologi IBM adalah meletakkan superkomputer Watson untuk bekerja sebagai manajer customer service. Layanan yang disebut Watson Engagement Advisor dapat menjawab pertanyaan yang diajukan dalam bahasa alami, dan menggunakan berbagai hampir tak terbatas pengetahuan
 
Pelanggan akan dapat meminta Watson Engagement pertanyaan Advisor melalui telepon, email dan pesan instan. Sebuah aplikasi smartphone yang disebut akan diluncurkan akhir tahun ini 'Tanyakan Watson' (foto)

Sumber Artikel: FOTO: Cina berhasil membuat superkomputer tercepat di dunia. http://anaxmuda.blogspot.com/

Jumat, 14 Juni 2013


Sebelumnya sempat tersiar kabar mengenai keberadaan handphone Samsung Galaxy S4 yang bakal menggunakan prosesor Qualcomm Snapdragon 800. Handphone tersebut pun bakal secara ekslusif dirilis oleh Samsung untuk pasar Korea Selatan. Dan kini, kembali handphone itu muncul dalam sebuah tes benchmark.
Berbeda dengan tes benchmark sebelumnya, handphone dengan nama kode SHV-E330S tersebut mencatatkan rekor tertinggi dalam tes benchmar AnTuTu. Dengan nilai 31491, Galaxy S4 dengan Snapdragon 800 tersebut mengalahkan rekor sebelumnya yang pernah dicapai oleh Exynos 5 Octa dengan nilai 31127 pada platform benchmark yang sama.

Selanjutnya, handphone ini juga telah mendapatkan sertifikasi WiFi. Dengan fakta tersebut, handphone ini pun sepertinya bakal diresmikan oleh Samsung dalam waktu dekat.

Sabtu, 01 Juni 2013

CERPEN MAHASISWA



CERPEN MAHASISWA

Namaku mahasiswa
dikirim dari ujung desa ke universitas di pusat kota. Aku ternganga. Ah, namaku kan mahasiwa, tak butuh waktu lama untuk sekadar beradaptasi. Inilah siklus hidup baruku.

Namaku Mahasiswa.
Dua minggu di awal bulan aku kaya, dua minggu sisanya aku sengsara dan segera menghitung-hitung berapa receh yang tersisa sambil bersiap-siap mengirimkan pesan ke siapa saja yang kukira-kira sedikit berada.

Pengirim                      : Mahasiwa +628381332xxx
Pusat Pesan                 :+6283150000xx
Dikirim                        : 20-Mar-2012  15:45:00

“Miung, duit gw collapse. Lu mesti pinjemin gw, klo gak, gw bakal mati.”

Pengirim                      : Miung  +6283813325xxx
Pusat Pesan                 :+6283150000xx
Dikirim                        : 20-Mar-2012  15:45:01

“Aduh, Sorry Mahasiwa, duit gw baru dipinjem bokap buat nyicil motor. Maaf ya.”

Pengirim                      : Mahasiwa +6283813325xxx
Pusat Pesan                 :+628315000032
Dikirim                        : 20-Mar-2012  15:45:02

“EE buset, dah. Yaudah deh. gw cari yang lain”

Namaku Mahasiwa
setelah sms ku terpontang panting ke berbagai nomor yang ada, akhirnya aku mendapatkan sang pemilik harta. Jawabnya singkat saja.

Pengirim                      : Si Tajir  +6283813325xxx
Pusat Pesan                 :+6283150000xx
Dikirim                        : 20-Mar-2012  15:45:03

“Ok! Mahasiswa, Butuh berapa? kita ketemu ntar di Kafe XYZ. Gw traktir elu, tenang.”

Namaku mahasiwa,
Meski hidup morat marit, aku masih mengerti sedikit politik, sosial, dan budaya.  Berita perang sudah biasa, kisruh politik tak jadi masalah. Tapi hal yang paling mengerikan di dunia ini adalah surat edaran dari pemilik kosku. Isinya begini.

Diberitahukan kepada seluruh penghuni Pondokan Putri bahwa sejak tanggal 1 April 2013       uang kos naik Rp1.000.000,00.

WHAT? aku mengucek mataku. Eh, salah baca. Ternyata, naiknya Cuma Rp10.000 saja.
Ajaibnya, Pemilik Kos ku yang sudah tua renta itu mampu menaikkan harga kos sejak isu kenaikan BBM baru terendus sedikit saja. Bahkan pemerintahpun belum mengeluarkan peraturan apa-apa. Cicak pun dibuat berdecak kagum oleh kemampuan Si Tua.

Namaku mahasiswa.
Agar tak dicap kurang pergaulan aku pun menjejakkan kakiku di berbagai tempat. Tak cukup hanya mengukuhkan keberadaan diri, namaku juga harus menghujam di bumi ini. Bukan hanya di lembaran daftar hadir yang digilir di ruang kuliah.

“Kurang EKSIS tau!!!”
Aku pun menempel-nempelkan namaku di facebook, twitter, blog, lembaran aplikasi beasiswa, formulir lomba tingkat RT/RW, di ponsel dosenku, di komunitas yang tersurat dan tersirat, di kartu ATM, di bukti pembayaran paket pos, di surat lamaran kerja, di makalah kelompok, dan di otak-otak temanku. Namun dengan isengnya sahabatku yang tak terlalu dekat berkata.

“Lu mah, gak Eksis!”
Apa dia bilang? aku meradang. Akhirnya aku membubuhkan tandatangan dan namaku di setiap buku catatan teman-teman sekelas yang berhasil kusentuh.

Namaku mahasiwa
Pernah duduk di bangku dalam kelas, bangku auditoriun, bangku ruang seminar, bangku dosen ketika ia tak ada, bangku angkot, bangku diskusi terbuka, bangku diskusi rahasia, bangku debat feminisme, bangku debat masalah Tuhan, dan bangku-bangku yang tak sempat kuingat namanya.

Namaku mahasiwa,
pernah pula dipuji dosen ketika makalahku sempurna. Lain waktu, dimaki di kelas lain karena dianggap tak becus.

“Kamu semester berapa sih? nggak ngerti cara penulisan makalah ilmiah ya?”
Dasardosensialankurangajarseenaknyamemakikudidepankelas. Sumpah serapahku keluar bertubi-tubi tanpa spasi. Tentu aku hanya mengucapkan sumpah serapah itu di dalam hatiku saja. Namanya juga mahasiswa.

Namaku mahasiwa,
sebagai wujud balas dendam terhadap dosen yang kejam, aku pun hadir di forum pergunjingan mahasiswa-mahasiswa tersakiti hatinya. Ritual gunjing-menggunjing yang selalu terlaksana di bangku kantin, sebelah mushala. Semoga Tuhan tak mendengarkan.

“Hahahah sebenarnya bapak itu lucu tahu, lihat kepala klimisnya hahahahaa,” Ria memulai gunjingan.
Mahasiswa lain yang sakit hatinya telah bertambah-tambah meniru-niru gaya dosen itu. Mirip sama dengan gerakan tubuh Pak Dosen di kelas.

“Fahmi! ini teori apa sih? gak jelas!” Keningnya berkerut-kerut, matanya melotot menatap tajam ke arah mahasiwa yang tengah dihakimi. Aura tubuhnya menyembur bak si Dosen Pemarah. Fasih sekali temanku itu meniru.

“HAHAHAHA” Mahasiwa-mahasiswa pun tertawa.

Namaku mahasiwa,
pernah ke kampus terlalu pagi, pernah terlambat dua menit, lima menit, setengah jam, dan lebih sering terlambat tentunya. Pernah jalan kaki, pernah naik bus kampus, pernah naik sepeda, naik ojek, naik angkot, bahkan berlari untuk menuju kelas. Sungguh payah menimba ilmu itu saudara.

Namaku mahasiwa.
Sesekali sibuk memikirkan negara. Kadang terlibat pula dalam debat pemberantasan kemiskinan hingga aku lupa bahwa aku adalah salah satu orang yang masuk dalam daftar orang-orang yang kuperdebatkan. Kadang aku terlempar ke dalam diskusi mahasiswa wanita kebelet nikah yang memiliki kemampuan luar biasa dalam menilai pria dengan teori A, B, C, D. Aku hanya geleng-geleng kepala dibuatnya. Kadang terlibat pula dalam proyek penelitian sederhana. Kadang terlempar dalam diskusi mahasiwa pria. Kadang aku menganggur luar biasa.

Namaku mahasiwa,
Kalau aku lulus, aku jadi apa ya?


http://www.anakui.com/2012/06/06/cerpen-mahasiswa/
 

Kamis, 23 Mei 2013

MENYIKAPI KONTROVERSI UU PERGURUAN TINGGI*)


                               MENYIKAPI KONTROVERSI UU PERGURUAN TINGGI*)


Ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU PT) disahkan oleh Presiden 12 Agustus 2012 muncul penolakan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan pengamat pendidikan, mahasiswa, Perguruan Tinggi Swasta, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penolakan itu merupakan rentetan keberatan sejak UU PT itu masih dalam bentuk Draft, 4 April 2012. Beberapa keberatan itu antara lain indikasi bahwa UU PT merupakan hasil “kloning” dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), indikasi Liberalisasi Pendidikan Tinggi dan “sengketa” kewenangan dalam otonomi pendidikan tinggi.
Kemudian mari kita kaji pertentangan-pertentangan itu lebih dalam. Pertama, menyoal indikasi bahwa UU PT hasil “kloning” UU BHP. Tuduhan itu didasarkan adanya banyak pasal yang memuat tentang Badan Hukum Pendidikan padahal bahwa UU BHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Maret 2010 karena  banyak pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. UU PT seolah-olah ingin menghidupkan kembali UU BHP yang sangat mengkomersilkan pendidikan.
Menurut hemat saya tuduhan itu kurang tepat, sebab pertama, UU BHP adalah turunan dari UU No. 20 th. 2003 tentang Sisdiknas sedangkan UU PT bukanlah turunan dari UU No. 20 th. 2003 melainkan turunan langsung dari UUD 1945. Ada atau tidak UU PT akan tetap ada UU BHP sebab itu amanat Undang-Undang (Pasal 53 ayat 4, UU No. 20 th. 2003). Kedua tentang frasa “Badan Hukum Pendidikan”, dalam putusan MK No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 salah satu putusannya menyatakan bahwa frasa itu konstitusional sepanjang frasa “badan hukum pendidikan” dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Ketiga, indikasi bahwa semangat BHP dalam UU BHP sama dengan BHP dalam UU PT yaitu komersialisasi pendidikan, perlu pembuktian yang lebih konkrit. Pada dasarnya BHP dalam UU PT merupakan sistem pengaturan keuangan yang memakai sistem Badan Layanan Umum (BLU) yang memberikan pelayanan didasarkan pada prinsip nirlaba, efisiensi dan produktivitas. Ke”awam”an masyarakat tentang BLU-lah yang memicu penolakan. Jika terjadi penyelewengan dalam penerapan BLU bukan berarti sistem yang salah, melainkan oknum.
Soal kedua, tentang indikasi Liberalisasi Pendidikan. Hal itu didasarkan pada pasal 90 UU PT tentang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh negara lain, pasal ini memungkinkan PT asing membuka cabang di Indonesia. Dengan adanya klausul ini memungkinkan PT asing dapat menanamkan “investasi sosial”, “investasi bisnis” dan “investasi ideologi” di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Sofyan Efendi, pasal tersebut memiliki sejarah yang panjang, sejak tahun 1994 ketika Indonesia meratifikasi perjanjian-perjanjian perdagangan mutilateral dan menjadi anggota World Trade Organization (WTO - Organisasi Perdagangan Dunia) dan pada tahun 2005 menyetujui General Agreement on Trade in Services (GATS – Perjanjian Umum Perdagangan Jasa), dimana pendidikan merupakan salah satu dari 12 bidang jasa tersebut.
WTO telah mengidentifikasi 4 mode penyediaan jasa pendidikan sebagai berikut:
1)      Cross-border supply, institusi pendidikan tinggi luar negeri menawarkan kuliah-kuliah melalui internet dan on-line degree program;
2)      Consumption abroad, adalah bentuk penyediaan jasa pendidikan tinggi yang paling dominan, mahasiswa belajar di perguruan tinggi luar negeri;
3)      Commercial presence, atau kehadiran perguruan tinggi luar negeri dengan membentuk partnership, subsidiary, twinning arrangement dengan perguruan tinggi lokal, dan
4)      Presence of natural persons, dosen atau pengajar asing mengajar pada lembaga pendidikan lokal.
Liberalisasi pendidikan tinggi menuju perdagangan bebas jasa yang dipromosikan oleh WTO adalah untuk mendorong agar pemerintah negara-negara anggota tidak menghambat empat mode penyediaan jasa tersebut dengan kebijakan-kebijakan intervensionis.
Dibandingkan dengan negara-negara anggota Asean seperti Malaysia, Thailand, Filipina dan Singapura, Indonesia jauh tertinggal dalam tingkat partisipasi pendidikan tinggi dan mutu akademik. Tingkat partisipasi pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 14 persen, jauh tertinggal dari Malaysia dan Filipina yang sudah mencapai 38-40 persen. Keterbasasan dana pemerintah, peningkatan permintaan akan pendidikan tinggi bermutu, serta kemajuan teknologi informasi adalah tiga faktor yang mendorong pertumbuhan “borderless” market dalam pendidikan tinggi.
Kesimpulanya, tak dapat dipungkiri bahwa pasal 90 adalah pengejawantahan liberalisasi pendidikan, namun sampai kapanpun sulit menghilangkan pasal ini selama Indonesia masih tergabung dalam WTO. Indonesia tidak dapat mengucilkan diri dari Internasionalisasi (bukan Globalisasi), hanya, pemerintah harus membuat regulasi yang tepat dan dapat menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Terkait ideologi, kita selalu berfikir inferior, seolah pancasila ideologi terkucil dan tidak mampu membendung ideologi-ideologi asing. Mengapa kita tidak berfikir sebaliknya, menularkan ideologi pancasila terhadap negara lain. Hanya dengan itu pancasila menjadi ideologi universal, sejajar dengan marxisme, liberalisme, solialisme dan ideologi lain. Lagipula UU PT telah menetapkan pancasila sebagai matakuliah wajib (Pasal 35 ayat 3b), selangkah lebih maju dari UU No. 20 Th. 2003. Harvard-pun (seharusnya) wajib mengajarkan matakuliah pancasila jika membuka “waralaba” di Indonesia.
Soal terakhir terkait otonomi perguruan tinggi. Beberapa pengamat mengatakan bahwa UU PT mencederai otonomi perguruan tinggi dan juga dalam arti pendidikan tinggi. Pemerintah dinilai terlalu campur tangan dalam menetapkan rumpun ilmu, kurikulum, dan penelitian. UU PT nantinya perlu menerbitkan setidaknnya 11 Peraturan Pemerintah (PP) dan 31 Peraturan Menteri (Permen), bandingkan dengan hanya 5 hal yang harus diatur dalam statuta PT masing-masing. Bahkan menurut pasal 66, statuta PTN dan PTN Badan Hukum ditetapkan dengan Permen dan PP.
Pengekangan terhadap kebebasan akademik akan justru menghambat kemajuan ilmu pengetahuan. Idealnya memang PT diberikan otonomi penuh untuk mengembangkan diri, namun kiranya perlu kita pertimbangkan kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini.
Saya berpendapat bahwa campur tangan pemerintah itu bukan tanpa dasar. Pengaturan itu adalah bukan bentuk batas atas melainkan batas minimal. M. Nuh, Mendikbud RI menyatakan dari 83 PT pemerintah, kualitasnya berbeda-beda. Sebanyak 7 PTN berstatus badan hukum milik pemerintah yang dinilai sebagai kampus unggulan di negeri ini, 20 PTN menerapkan pengelolaan BLU, dan sisanya satuan kerja. Adapun jumlah PTS lebih banyak lagi, sekitar 3.000 PT. Disparitasnya juga sangat lebar. Tak sampai 50% PTS ”sehat”. Belum lagi soal kualitas dosen dan publikasi internasional. Dari sekian banyak PT itu tak ada satupun yang masuk 100 besar dunia. Menurut QS Top Universities, UI  hanya menempati peringkat 217, ITB  peringkat 342 dan UGM peringkat 451. Hanya 3 PT itu yang masuk 100 besar Asia dan menurut Webometrics ada 29 PT yang masuk 100 besar Asia Tenggara (UI peringkat 6). Itu menunjukkan kualitas PT Indonesia dibanding PT luar negeri.
UU PT tentu saja harus menaungi semua kepentingan PT yang kondisinya berbeda-beda. Semuanya tentu ada saatnya, perlu ada fase-fasenya, mulai dari penguatan, pemberdayaan, dan sinergi. Arahnya, PT harus otonom. Kondisi saat ini sepertinya lebih memungkinkan untuk tetap memberikan kontrol. Ada banyak wewenang yang telah didelegasikan kepada masing-masing PT, namun banyak pula yang harus tetap berada dalam kewenangan Menteri atau Pemerintah untuk menjamin semuanya menuju ke satu arah: tujuan pendidikan nasional.
Kita bukanlah bangsa yang hendak berjalan mundur. Kita tidak ingin UU PT bernasib seperti UU BHP. Kita tentu berharap semoga UU PT dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sebagai pilar  pembangunan bangsa. Menurut Prof. Dr. Soedijarto MA, Indonesia adalah satu-satunya atau paling tidak salah satu dari tidak banyak negara yang dalam deklarasi kemerdekaannya, yang selanjutnya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang meletakkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu misi penyelenggaraan pemerintahan negara. Bandingkan dengan deklarasi kemerdekaan Amerika yang “hanya” menjamin terpenuhinya hak dasar manusia: “life, liberty, and pursuit of happiness” – hak hidup, kemerdekaan dan memperoleh kebahagiaan.

*) oleh Wahyu Pambudi, mahasiswa semester akhir Program Studi Pendidikan Sejarah